SERANG, AkalinNews.com -- Upaya licik HA alias Abit (27), warga Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang untuk mengelabui polisi berakhir gagal. Pelaku diringkus Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di kawasan Perumahan Cikande Permai, Desa Cikande, Kabupaten Serang, Selasa 8 September 2026.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam pampers bayi. Tak hanya itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang diduga hendak digunakan pelaku.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, penangkapan HA berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi, kata AKP Bondan, Selasa 15 September 2026.
Setelah memastikan informasi akurat, petugas langsung mendatangi kontrakan pelaku dan melakukan pemeriksaan. Di hadapan petugas, HA mengakui sabu tersebut miliknya dan sengaja disembunyikan di dalam pampers bayi untuk mengelabui petugas.
Selain mengamankan satu paket sabu yang disembunyikan dalam pampers, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Saat ini tersangka HA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang guna pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
