SERANG, AkalinNews.com -- Ngeri! Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk bersih-bersih dijalankan total oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki. Tanpa pandang bulu, orang nomor satu di Polda Banten itu sapu bersih dari internal hingga eksternal.
Di internal, ia langsung menjebloskan 7 oknum anggota Dit Samapta yang diduga mengeroyok juniornya usai pesta miras ke sel tahanan. Di eksternal, ia sikat habis 6 lokasi tambang ilegal dan jaringan mafia BBM subsidi di 3 kabupaten.
Langkah super cepat dan presisi itu menjadi bukti bahwa di tangan Irjen Pol Hengki, tidak ada tempat bagi oknum polisi arogan maupun perusak negara yang mencoreng nama baik institusi Polri.
Bukti ketegasan dan tak pandang bulu 7 Oknum Samapta Resmi Dijebloskan ke Sel tahanan.
Informasi eksklusif yang diterima redaksi AkalinNews, ketujuh oknum yang kini sudah ditahan itu berinisial Bripda TA (leting 46), Bripda AG (leting 47), Bripda TH (leting 51), Bripda MMS (leting 52), Bripda AK (leting 52), Bripda F (leting 52) dan Bripda UJ (leting 52).
Mereka diduga melakukan pengeroyokan brutal terhadap Bripda DH hingga korban mengalami memar di ulu hati, lebam di leher dan luka cakaran. Aksi koboi tersebut terjadi pada Selasa malam, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 20.18 WIB di area Kantor Direktorat Samapta Polda Banten.
Prestasi yang membanggakan tak butuh waktu lama, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki selama memimpin sedikitnya 6 Tambang Ilegal dan Mafia BBM Subsidi berhasil disikat melalui Ditreskrimsus bersama Polres jajaran.
Tim Subdit Tipidter menemukan 6 TKP tambang ilegal di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak. Para pelaku mengeruk batuan, pasir, tanah urug, hingga batuan mengandung emas tanpa izin di wilayah bukan WIUP. Aksi perusakan lingkungan ini sudah berjalan 2-6 bulan dengan mengerahkan 9 unit excavator.
Polisi juga membongkar modus licik mafia solar yang membeli BBM bersubsidi di SPBU lalu dijual ke industri dengan harga tinggi menggunakan mobil boks modifikasi tangki berjalan. Uang modal Rp6,2 juta disita.
Dalam kasus ini 7 orang ditetapkan tersangka yakni JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46). Satu orang masih diburu. Barang bukti 9 unit excavator, batuan mengandung emas, alat pengolahan emas lengkap, dan mobil boks modifikasi diamankan.
Para pelaku dijerat Pasal 158 dan 161 UU Minerba ancaman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar dan Pasal 55 UU Migas ancaman 6 tahun penjara denda Rp60 miliar.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/08/2026) yang dihadiri Dirreskrimsus Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Humas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kadis ESDM Banten dan SAM Pertamina Banten.
Aksi tegas Kapolda Banten itu langsung menuai pujian. Aktivis Banten, Maulana Yusuf al-Bantani, memberikan apresiasi setinggi langit.
"Ini baru pemimpin berani! Di bawah komando Irjen Pol Hengki, Polda Banten menunjukkan taringnya. Tidak ada yang kebal hukum. Oknum mabuk yang aniaya junior langsung ditahan. Tambang ilegal disikat, mafia BBM subsidi ditindak. Polri Presisi bukan sekadar slogan, tapi dibuktikan dengan tindakan," tegas Maulana Yusuf al-Bantani.
"Publik Banten mengawal penuh. Jangan kasih kendor! Bersihkan Polda Banten dari oknum-oknum yang merusak citra Polri. Kami berdiri di belakang Kapolda Banten," tambahnya.
Pujian serupa datang dari Pimpinan Redaksi AkalinNews yang menilai langkah Kapolda Banten sangat presisi, profesional, dan transparan.
