Gudang Kencingan Solar di Pulo Ampel Disikat Ditreskrimsus Polda Banten Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Gudang Kencingan Solar di Pulo Ampel Disikat Ditreskrimsus Polda Banten Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Ini yang namanya merampok hak rakyat kecil secara terang-terangan. Di saat sopir angkot, nelayan dan petani antre demi solar subsidi, ada mafia yang dengan licik mengurasnya pakai truk tronton, lalu menimbun dan menjual lagi dengan harga industri.


Tak butuh waktu lama, permainan kotor itu langsung disikat habis Polda Banten.


Tim Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek gudang kencingan solar subsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Kamis dini hari (24/09/2026) pukul 02.00 WIB. Lokasinya di PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA).


Dua otak pelaku, NS dan GJ, langsung diborgol dan dijebloskan ke sel tahanan.


Cara mainnya licik. NS memodali para sopir Rp1.000.000 per orang, ditransfer melalui GJ dengan memakai barcode Pertamina milik sopir. Para sopir disuruh borong solar subsidi di SPBU wilayah Serang-Merak pakai dump truck tronton. 


Begitu tangki penuh, truk dibawa balik ke gudang YAMIKA. Di sana, RH anak buah NS sudah siap dengan selang, corong dan pompa listrik. Solar disedot dari tangki, dikencingi ke jerigen 35 liter, 3 jerigen per truk, lalu ditampung di kempu 1 ton. Setelah itu dijual ke pembeli dengan harga Rp11.000 per liter. Untung besar, rakyat kecil yang menjerit.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan negara tidak akan kalah dengan mafia.


"Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan," tegas Maruli, Minggu (27/09).


Barang bukti yang disita jadi bukti nyata betapa masifnya kejahatan ini:


4 unit dump truck tronton, 1 kempu berisi 1.000 liter bio solar subsidi, 22 jerigen 35 liter penuh solar, 1 pompa listrik, 4 selang dan 1 corong.


Kini kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 jo UU Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun bui dan denda Rp60 miliar.


Di bawah komando Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Polda Banten membuktikan satu hal: solar subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bancakan mafia. Siapa yang berani merampok hak rakyat, siap-siap disikat!