SPBU Sumur Bandung Jadi Sasaran Empuk "Motor Gerandong", MCJ Layangkan Surat Konfirmasi ke Pengelola

SPBU Sumur Bandung Jadi Sasaran Empuk "Motor Gerandong", MCJ Layangkan Surat Konfirmasi ke Pengelola

Redaksi


TANGERANG, AkalinNews.com -- Media Center Jayanti (MCJ) resmi melayangkan surat penyampaian keluhan dan konfirmasi kepada pengelola SPBU Pertamina 34.156.03 di wilayah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Surat itu buntut dari keresahan warga terkait maraknya praktik kendaraan roda dua modifikasi yang disebut “motor gerandong” yang diduga berulang kali mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk dijual kembali secara eceran.


Keluhan ini mencuat setelah warga mengaku kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi akibat antrean panjang yang terjadi di SPBU Sumur Bandung dan SPBU Jayanti pada Sabtu (15/8/2026).


Tiga Poin Keluhan Warga  dan Konsumen Lainnya


Dalam suratnya, MCJ merangkum 3 poin utama keluhan masyarakat sekitar Kecamatan Jayanti:


1. Sulit akses BBM Subsidi: Warga reguler harus mengantre lama karena kuota Pertalite cepat habis. 


2. Diduga ada praktik penimbunan: Banyak motor modifikasi dengan tangki besar/tambahan yang berulang kali mengisi dan diduga dijual lagi secara eceran. 


3. Kenyamanan & Keamanan: Antrean panjang memicu keributan dan mengganggu pengguna jalan di sekitar SPBU.


“Warga kami bukan anti pengusaha eceran. Tapi ini BBM bersubsidi. Peruntukannya untuk rakyat kecil, petani, dan pengendara. Kalau disedot terus oleh ‘motor gerandong’, yang rugi ya masyarakat sekitar,” ujar perwakilan MCJ.


Tuntutan MCJ ke Pengelola SPBU


Sebagai lembaga kontrol sosial, MCJ meminta pengelola SPBU untuk segera: 


1. Menertibkan kendaraan yang mengisi BBM berulang kali dalam waktu singkat  


2. Memasang pengumuman dan memperketat pengawasan sesuai aturan Pertamina  


3. Memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembiaran praktik tersebut


“Tanggapan dari pihak SPBU sangat kami butuhkan. Ini bagian dari upaya kami menyajikan informasi berimbang sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” tegas MCJ dalam suratnya.


MCJ juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Sumur Bandung dan SPBU Jayanti belum memberikan klarifikasi resmi.


MCJ berharap pengelola segera mengambil langkah konkret demi menjaga kenyamanan seluruh konsumen dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.