SERANG, AkalinNews.com – Seorang karyawati PT Nikomas Gemilang berinisial YN diduga melakukan penipuan bermodus menawarkan lowongan kerja. Sejumlah korban mengaku telah menyetorkan uang hingga total Rp. 25.000.000 untuk "biaya masuk kerja", namun hingga kini tidak ada kejelasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, YN diduga menawarkan lowongan kerja di PT Nikomas Gemilang kepada para pencari kerja dengan iming-iming bisa langsung diterima tanpa melalui tes. Untuk meyakinkan korban, YN meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya administrasi dan "uang pelicin".
Salah satu korban mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 25.000.000 kepada YN pada bulan lalu. Setelah uang ditransfer, terlapor mulai menghindar dan sulit dihubungi.
"Kami sudah beberapa kali menghubungi dan janjian untuk minta pertanggungjawaban. Tapi yang ada hanya janji-janji. Sampai sekarang uang belum dikembalikan dan nomor WA nya juga susah dihubungi. Kami merasa ditipu," ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya, Jum'at (14/8/2026).
Para korban mengaku sudah berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan. Namun tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang.
"Karena sudah tidak ada titik temu dan hanya dijanji-janji terus, kami akan laporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Serang dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegas perwakilan korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nikomas Gemilang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan oknum karyawatinya yang terseret dalam kasus ini.
PT Nikomas Gemilang sebelumnya telah berulang kali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan lowongan kerja yang mengatasnamakan perusahaan. Perusahaan menegaskan seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya apapun dan hanya dilakukan melalui website serta kanal resmi perusahaan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Setiap proses rekrutmen resmi perusahaan besar tidak dilakukan melalui perorangan.
Jika menemukan atau menjadi korban, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.
