SERANG, AkalinNews.com -- Memasuki musim kemarau, Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat Kecamatan Carenang untuk tidak membakar sampah dan lahan sembarangan.
Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna mengingatkan bahwa kemarau panjang sangat rawan memicu kebakaran yang dapat meluas dan merugikan masyarakat.
"Kemarau panjang meningkatkan risiko kebakaran. Mari kita jaga lingkungan dengan tidak membakar sampah dan lahan. Cegah dari sekarang agar tidak terjadi musibah yang merugikan kita bersama," ujar AKP Desma Priatna, Jum'at (31/7/2026).
Menurutnya, ada empat dampak bahaya membakar sampah diantaranya adalah;
1. GANGGUAN KESEHATAN - Asap menyebabkan ISPA dan gangguan pernapasan
2. MERUSAK LINGKUNGAN - Lahan, pepohonan dan satwa liar terbakar
3. MENGGANGGU AKTIVITAS - Jarak pandang terbatas dan polusi udara
4. SANKSI PIDANA - Penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar sesuai UU No. 22 Tahun 2009
Namun, kata Kapolsek Carenang ada lima langkah yang dapat dilakukan warga dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran diantaranya adalah;
1. Tidak membakar sampah dan lahan
2. Mengelola sampah dengan cara bijak dan ramah lingkungan
3. Membersihkan lingkungan dari daun kering dan ranting
4. Waspada terhadap potensi kebakaran
5. Segera laporkan jika melihat kebakaran
"Satu kepedulian kita dapat menyelamatkan banyak nyawa. Mari bersama kita jaga Carenang bebas dari kebakaran," pungkas Kapolsek Carenang.
Warga dihimbau melapor jika melihat kebakaran ke Polsek Carenang atau Call Center 110 - LAYAN POLISI GRATIS 24 JAM
