SERANG, AkalinNews.com -- Dalam rangka menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, Unit Lantas Polsek Kragilan Polres Serang melakukan penertiban terhadap armada truk muatan tanah yang parkir sembarangan di Tepat di Gerbang Tol Ciujung dan Akses Gerbang PT Indah Kiat Kragilan, pada Jum'at, 24 Juli 2026 malam.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pengguna jalan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi Peraturan Gubernur Banten No. 567 Tahun 2025 tentang Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Barang.
Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana, S.H menyampaikan bahwa keberadaan truk yang memakan badan jalan sangat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terutama di titik padat seperti gerbang tol dan akses kawasan industri.
“Kami tindak tegas karena ini membahayakan pengguna jalan lain dan melanggar aturan. Mari bersama-sama utamakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya,” tegas Kapolsek.
Tak hanya itu, Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak ragu manfaatkan layanan Call Center 110.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas atau gangguan kamtibmas di jalan, silakan hubungi Call Center 110 Polres Serang. Layanan ini gratis dan beroperasi 24 jam,” ujar Kapolsek.
Ke depan, Polsek Kragilan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban secara rutin guna memastikan kelancaran dan keamanan arus lalu lintas di wilayah hukumnya.
Salah satu pengguna jalan, Ahmad, memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian Polsek Kragilan atas penertiban tersebut. Menurutnya, tindakan ini sangat membantu kelancaran arus lalu lintas dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.
