![]() |
| Foto ilustrasi. |
GRESIK, AkalinNews.Com – Praktik perlintasan uang berkedok badan usaha Koperasi kembali menyita perhatian masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).
Sorotan tertuju kepada PT Satu Saudara Sejahtera yang diduga kuat menjalankan praktik rentenir dengan mengenakan bunga pinjaman mencapai 20 persen, jauh melampaui batas kewajaran serta prinsip dan aturan perkoperasian.
Keadaan semakin memicu keresahan dan kemarahan publik ketika dalam rekaman video klarifikasi yang dilakukan awak media, pemilik perusahaan tersebut secara gamblang mengaku telah memberikan setoran atau perhatian khusus kepada pihak Polsek Cerme, Polres Gresik, hingga Polda Jatim.
Pernyataan tersebut disampaikan seolah-olah praktik ilegal yang dilakukannya sudah mendapat restu, perlindungan, atau dilegalkan oleh institusi penegak hukum setempat.
Tindakan dan pernyataan demikian sangat memalukan dan mencemarkan nama baik institusi kepolisian.
Hal ini berpotensi besar mencederai kepercayaan masyarakat yang selama ini dibangun dengan penuh dedikasi, serta menciptakan persepsi negatif bahwa hukum dapat diperjualbelikan.
Saat awak media melakukan pengecekan mendalam terkait kelengkapan perizinan usaha dan legalitas operasional, ditemukan fakta ketidaksesuaian antara dokumen perizinan yang tercatat dengan praktik kegiatan usaha yang sesungguhnya berjalan di lapangan.
Badan usaha tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana layaknya koperasi yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Terkait rangkaian perbuatan tersebut, terdapat pelanggaran hukum yang tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- Pasal 368 KUHP: Mengancam pidana penjara karena pemerasan atau penganiayaan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
- Pasal 378 KUHP: Mengenai penipuan, bagi siapa saja yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menipu orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.
- Pasal 415 KUHP: Mengenai perbuatan yang menimbulkan kerugian hak orang lain dengan sengaja dan melawan hukum.
Selain itu, praktik ini juga melanggar UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta aturan terkait larangan praktik pinjaman ilegal.
Merespons pernyataan yang tertuang dalam rekaman video tersebut, awak media sangat mengharapkan adanya klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak Polsek Cerme, Polres Gresik, maupun Polda Jatim.
Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan apakah pernyataan pemilik usaha tersebut benar adanya atau sekadar rekayasa untuk berlindung di balik nama institusi kepolisian.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi maupun penyangkalan yang dirilis oleh pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini.
Awak media akan terus memantau perkembangan situasi dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau sanggahan yang sah. (*/red)

