SERANG, AkalinNews.com -- Jajaran Polsek Kragilan Polres Serang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit mesin diesel milik Jahidin warga Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang terjadi pada Rabu, 03 Desember 2025.
Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana menyampaikan bahwa pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 09/VII/2026/SPKT/POLSEK KRAGILAN / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, tanggal 13 Juli 2026.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan warga dan tindak lanjut komitmen kami Polsek Kragilan dalam memberantas aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Kragilan," ujar AKP Ilman Robiana. Senin, 27/07/26.
Tak hanya itu, Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana menyampaikan kronologis kejadian itu.
"Korban atas nama Jahidi Bin Jamhari mengecek 1 unit mesin diesel air miliknya yang biasa digunakan untuk mengairi sawah. Saat dicek, mesin diesel tersebut sudah tidak ada di tempat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.700.000," ucapnya.
Berbekal hasil penyelidikan, kata AKP Ilman, pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 20.30 WIB personil Polsek Kragilan berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial F di sebuah pangkas rambut di Desa Kragilan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
Kapolsek juga mengatakan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Kragilan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kata AKP Ilman, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan .
Diakhir, Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana, memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan mengamankan barang berharga.
“Bila melihat tindak kejahatan segera laporkan ke Polsek terdekat atau Call Center 110 bebas pulsa 24 jam. Mari bersama kita jaga Kragilan tetap aman kondusif,” tegas Kapolsek.
