TANGERANG, AkalinNews.com -- Jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.
Satu orang pelaku berinisial ASB (21) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan. Sementara satu orang penadah sepeda motor hasil rampasan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (21/7/2026) mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa,” kata Indra Waspada.
Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang akibat diserang menggunakan sebilah pisau dan sempat dirawat di RSUD Balaraja.
Berdasarkan penyelidikan, korban sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026. Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga.
“Namun setelah berbincang terjadi cekcok. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan. Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku merampas handphone dan sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri,” ujarnya.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Identitas pelaku berhasil dikantongi dan diketahui bersembunyi di Sumatera Selatan.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan. Pada Minggu (12/7/2026), pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Sumatera Selatan.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti," terang Indra Waspada.
Dari pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang. “Terhadap orang yang diduga menerima sepeda motor tersebut, identitasnya telah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO," ujar Indra Waspada.
Selain handphone, polisi juga mengamankan sebilah mata pisau yang digunakan pelaku dan pakaian korban yang masih terdapat noda darah.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena alasan ekonomi. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain.
Atas perbuatannya, ASB dipersangkakan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas malam hingga dini hari di lokasi sepi dan minim penerangan.
