SERANG, AkalinNews.com -- Menjelang puncak musim kemarau, Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H. mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dan sampah sembarangan.
Melalui poster himbauan resmi, Kapolsek mengingatkan bahwa membakar lahan dan sampah dapat menyebabkan meluasnya kebakaran yang membahayakan lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.
"Mari cegah kebakaran di musim kemarau. Satu tindakan membakar bisa berdampak panjang bagi kita semua," ujar KOMPOL Rudika Harto Kanajiri, Kamis (31/7/2026).
EMPAT DAMPAK KEBAKARAN:
1. GANGGUAN KESEHATAN - Asap menyebabkan ISPA dan gangguan pernapasan
2. MERUSAK LINGKUNGAN - Hutan, lahan, dan satwa liar ikut terbakar
3. MENGGANGGU AKTIVITAS DAN TRANSPORTASI - Jarak pandang menurun
4. DAPAT DIPIDANA PENJARA DAN DENDA BESAR
Kapolsek juga mengingatkan sanksi pidana bagi pelaku.
Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
Tak hanya itu, kata Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri ada 5 poin penting dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran.
- Tidak membakar lahan dan sampah
- Mengelola sampah dengan benar
- Menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat
- Waspada terhadap potensi kebakaran
- Segera laporkan jika melihat kebakaran
Warga diimbau melapor ke Polsek terdekat atau Call Center 110 - LAYANAN POLISI GRATIS 24 JAM jika melihat kebakaran atau aktivitas membakar.
"STOP...! MEMBAKAR DEMI MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK. Bersama kita jaga lingkungan, cegah kebakaran, selamatkan masa depan. Polisi hadir untuk masyarakat," pungkas Kapolsek Cikande.
