Solidaritas Anak Jabung di Rantau Tuntut Keadilan atas Kematian Joni Iskandar

Solidaritas Anak Jabung di Rantau Tuntut Keadilan atas Kematian Joni Iskandar

Redaksi


BANTEN, AkalinNews.com -- 10 JUNI 2026 -- Solidaritas Anak Jabung di Rantau Banten menyatakan sikap terkait meninggalnya Joni Iskandar pada 3 Juni 2026 di Bandar Lampung. Sikap tegas disampaikan Sawaluyo SH MH, Sekretaris PD F SP TSK KSPSI Provinsi Banten yang juga kuasa hukum keluarga almarhum.


Dalam keterangan di Kantor DPD KSPSI Provinsi Banten, Rabu 10/6, Sawaluyo mengecam dugaan perlakuan aparat Polresta Bandar Lampung yang menurutnya tidak hanya melanggar hukum dan HAM, tetapi juga menginjak harga diri masyarakat Lampung.


"Kami sepenuhnya mendukung upaya Polda Lampung memberantas kejahatan, termasuk tindakan tegas terhadap begal. Tapi ada batasnya! Jangan bawa seseorang dalam keadaan sehat dari rumahnya, lalu dalam hitungan jam kabarnya meninggal dengan luka yang sangat sadis. Masuk akalkah satu orang melawan puluhan petugas saat dijemput dari kediamannya sendiri?" tegas Sawaluyo.


Sawaluyo menegaskan peristiwa tersebut menyentuh nilai sakral masyarakat Lampung yaitu "Piil" - prinsip kehormatan.


"Jangan pernah meremehkan atau menginjak piil kami. Bagi kami, itu soal harga mati. Tindakan ini sudah melampaui batas kemanusiaan dan melanggar harga diri seluruh orang Lampung. Sudah menjadi kewajiban moral kami untuk berdiri bersama berjuang bersama Anak Jabung Di Rantau", tandasnya.

  

Sebagai kuasa hukum, Sawaluyo menyoroti kejanggalan dokumen. Menurutnya, Berita Acara Penyerahan Jenazah/BAPJ bertanggal 25 Desember 2025, sementara peristiwa kematian terjadi 3 Juni 2026.


"Hal ini menurut kami membuktikan adanya ketidakberesan serius dalam penanganan kasus Joni Iskandar", ujarnya.


Sawaluyo memastikan jalur hukum akan ditempuh. Pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga Divisi Propam Polri agar diselidiki independen.


Ia juga meminta pencopotan jabatan serta pengadilan terbuka terhadap Kapolda Lampung dan Kapolresta Bandar Lampung jika terbukti lalai atau terlibat.


"Kami melihat ada sikap arogan terhadap warga Lampung Timur, khususnya Jabung. Kami buktikan: kami punya harga diri piil. Jangan coba-coba menginjak piil kami", pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi ke Kabid Humas Polda Lampung, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, dan Divisi Propam Polri terkait penanganan kasus kematian Joni Iskandar.


Seluruh isi berita ini berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga dan dokumen yang ditunjukkan ke redaksi. Status hukum anggota Polresta Bandar Lampung masih sebatas dugaan dan menunggu hasil penyelidikan resmi.


Redaksi AkalinNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan pihak terkait sesuai Pasal 5 ayat 2 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.