SERANG, AkalinNews.com -- Polres Serang melalui Satreskrim resmi memasukkan TYO MANDANA BIN MASDUKI, 29 tahun, ke dalam Daftar Pencarian Orang/DPO.
Berdasarkan Nomor DPO: DPO/22/VI/RES.2.5./2026/SATRESKRIM, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 407 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.
Tyo Mandana Bin Masduki terakhir diketahui beralamat di Kp. Pontang Legon RT 001 RW 001, Ds. Pontang Legon, Kec. Tirtayasa, Kab. Serang, Banten. Pekerjaan buruh harian lepas. Tempat tanggal lahir Serang, 26 Desember 1995.
Polres Serang mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO agar segera melapor. Identitas pelapor akan dirahasiakan.
Kontak Pelaporan:
1. Penyidik IPDA Sanggrayugo W.P., S.Tr.K - 0877-3026-6833
2. Penyidik Pembantu BRIPTU Ikwan F.K - 0818-0966-6600
3. Layanan Polisi 110 - Bebas pulsa
