Kabid Humas Kombes Maruli: Kehadiran Personel untuk Jaga Kondusivitas & Penyelidikan, Bukan Ambil Paksa

Kabid Humas Kombes Maruli: Kehadiran Personel untuk Jaga Kondusivitas & Penyelidikan, Bukan Ambil Paksa

Redaksi

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan informasi tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.



SERANG, AkalinNews.comPolda Banten menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan personel Paminal Polda Banten dan anggota Polres Pandeglang dalam pengambilan kendaraan secara paksa. 


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan informasi tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.


Klarifikasi Kehadiran Paminal

Kombes Pol. Maruli menjelaskan kehadiran personel Paminal Polda Banten dalam rangkaian peristiwa tersebut merupakan pelaksanaan tugas kedinasan terkait fungsi pengamanan internal dan penyelidikan, bukan untuk membantu atau memfasilitasi perbuatan melawan hukum.


"Berdasarkan hasil pendalaman, personel Paminal hadir dalam kapasitas pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur peraturan internal Polri. Kehadiran anggota bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mengantisipasi potensi konflik serta melaksanakan tugas penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh," ujar Maruli, [HARI], [TANGGAL] 2026.


Landasan Hukum: Perkap Propam 1/2015  

Maruli memaparkan kewenangan tersebut diatur tegas dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan Pengamanan Internal. 


Pasal 8 huruf f menyebutkan anggota Polri pengemban fungsi Paminal berwenang mengamankan sementara orang dan/atau barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.


"Oleh karena itu, tindakan pengamanan sementara terhadap objek sengketa merupakan kewenangan yang diberikan peraturan. Tidak dapat diartikan sebagai penguasaan barang secara pribadi oleh anggota Polri," jelasnya.


Tidak Ada Kepentingan Pribadi

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan anggota Polri tidak memiliki kepentingan terhadap objek kendaraan tersebut. Berdasarkan dokumen dan keterangan, kendaraan itu berkaitan dengan hubungan hukum debitur dan perusahaan pembiayaan. Kreditur berhak melakukan penguasaan kembali objek jaminan apabila debitur wanprestasi sesuai perjanjian.


"Penting untuk dipahami bahwa anggota Polri tidak memiliki kepentingan terhadap objek kendaraan tersebut. Personel yang hadir melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diberikan peraturan, bukan untuk memiliki, menggunakan ataupun menguasai kendaraan tersebut secara pribadi," tegas Maruli.


Sesuai Kode Etik Profesi Polri

Tindakan personel Paminal juga sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 13 huruf j melarang pejabat Polri menyimpan, memiliki, menggunakan dan/atau memperjualbelikan barang bergerak/tidak bergerak secara tidak sah.


"Justru ketentuan tersebut menjadi pedoman wajib seluruh anggota Polri. Tuduhan penguasaan barang tidak sah tidak berdasar karena tindakan dilakukan sesuai kewenangan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Polri," ujarnya.


Buka Ruang Pengawasan & Pengaduan

Polda Banten memastikan seluruh rangkaian kegiatan personel Paminal dilaksanakan sesuai prosedur, profesional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan. 


Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan, Polri membuka ruang pengawasan, pengaduan serta mekanisme hukum yang tersedia guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.


Polda Banten mengimbau seluruh pihak menghormati proses yang berjalan serta tidak membangun opini yang menyesatkan masyarakat sebelum seluruh fakta terungkap utuh dan objektif.