SERANG, AkalinNews.com – Puluhan perusahaan outsourcing yang beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande diduga mempekerjakan karyawan dengan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten UMK Serang 2026. Sabtu, 23/05/2026.
Temuan ini disampaikan oleh Maulana Yusuf al-Bantani Aktivis Peduli Buruh Serang Raya usai melakukan pemantauan lapangan dan menerima pengaduan dari pekerja.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Besaran UMK Kabupaten Serang 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.
Dalam SK tersebut, UMK Kabupaten Serang 2026 ditetapkan sebesar Rp5.178.521,19 naik 6,61% dari tahun sebelumnya.
Selain itu, untuk sektor tertentu berlaku Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang UMSK 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025:
- Sektor I: Rp5.345.521,19
- Sektor II: Rp5.290.521,19
SK Gubernur menegaskan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK/UMSK yang ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan bipartite.
Temuan di Lapangan
Maulana Yusuf al-Bantani menyatakan, banyak pekerja outsourcing di sektor kebersihan, keamanan, dan operator produksi mengaku menerima upah Rp2,8 juta hingga Rp3 juta per bulan. Angka ini jauh di bawah UMK Kabupaten Serang Rp5.178.521,19 dan UMSK Sektor I Rp5.345.521,19.
“Yang kami temukan, kontrak kerja banyak yang tidak jelas. Status outsourcing dipakai untuk menghindari kewajiban membayar UMK dan tunjangan sesuai aturan,” ujarnya.
Pelanggaran yang Disorot
1. Upah di bawah UMK/UMSK – Gaji pokok tidak sesuai SK Gubernur Banten No. 703/2025 dan No. 704/2025.
2. Tidak ada tunjangan – Lembur, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan tidak dibayarkan penuh.
3. Kontrak berantai – Pekerja diputus kontrak setiap 11 bulan untuk menghindari status karyawan tetap.
Imbauan untuk Pekerja
Maulana Yusuf al-Bantani mengimbau pekerja agar menyimpan slip gaji, kontrak kerja, dan bukti kerja sebagai dasar pelaporan. Pengaduan bisa disampaikan ke Posko Pengaduan Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Serang atau kantor serikat pekerja terdekat.
Pihak asosiasi pengusaha di Kawasan Industri Modern Cikande dan Disnaker Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini.
