JAWA BARAT, AkalinNews.com -- Sempat ditutup APH gabungan, tambang ilegal milik H. Fadil yang berlokasi di Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor kini beraktivitas kembali integritas Aparat penegak hukum dipertanyakan.
Sebelumnya, Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pomdam III Siliwangi serta DPMPTSP Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di Kampung Pasir Kalong, Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Senin (28/04/2026).
Namun, Pada Rabu, 06/04/2026 tambang tersebut buka alias beraktifitas kembali. Hal itu menjadi pertanyaan publik apakah penegakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal itu hanya sekedar pencitraan saja atau memang hukum di Indonesia ini tajam kebawah tumpul ke atas.
Komitmen Pelestarian Lingkungan yang digembor-gemborkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang biasa disapa KDM terkesan hanya isapan jempol belaka.
Himbauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada seluruh pengusaha tambang, khususnya di wilayah Bogor Barat, tak digubris oleh para pelaku usaha tambang tersebut.
Penertiban pada Minggu lalu ini diharapkan mampu memberikan efek jera. Namun fakta menarik para pelaku usaha tambang ilegal tersebut terkesan kebal hukum.
Sekedar informasi bahwa, Para pelaku kegiatan eksplorasi sumber daya alam itu tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan kontribusi resmi terhadap daerah.
Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait belum dapat terkonfirmasi wartawan. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
