Polres Bogor Ungkap Sindikat BBM Oplosan dan Elpiji Subsidi, Negara Rugi Rp12,5 Miliar

Polres Bogor Ungkap Sindikat BBM Oplosan dan Elpiji Subsidi, Negara Rugi Rp12,5 Miliar

Redaksi


Bogor, AkalinNews.com -- 23 Mei 2026 – Polres Bogor berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak oplosan dan tabung gas elpiji bersubsidi. Sebanyak 11 orang ditangkap, dengan total kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.


Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, dari 11 pelaku, 9 orang berperan dalam kasus BBM oplosan dan 2 orang lainnya dalam kasus elpiji subsidi.


“Motifnya memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM atau elpiji bersubsidi dengan non subsidi,” ujar Wikha kepada wartawan, Sabtu 23 Mei 2026.


Modus BBM Oplosan

Para pelaku membeli BBM berulang di SPBU menggunakan barcode berbeda dan mengganti-ganti plat nomor kendaraan. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi. 


Dalam aksinya, mereka berkolaborasi dengan 3 oknum SPBU yang juga diamankan. Koordinator pelaku memberi uang bulanan Rp250 ribu ke oknum pengawas dan Rp10 ribu ke setiap operator per aksi.


Barang bukti yang diamankan: 4 unit mobil minibus, 1 unit truk tangki, 49 barcode, serta puluhan jerigen kosong dan berisi BBM.


Modus Elpiji Subsidi

Untuk kasus elpiji, dua pelaku di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat suntik modifikasi. Tabung 12 kg itu lalu dijual dengan harga non subsidi, meraup keuntungan sekitar Rp161 ribu per tabung.


Polisi menyita 589 tabung gas 3 kg, 195 tabung 12 kg, dan alat suntik modifikasi.


Kerugian dan Pasal

Dari kedua kasus, para pelaku meraup keuntungan ilegal Rp6,9 miliar. Negara ditaksir rugi Rp12,5 miliar akibat penyelewengan subsidi. 


Para pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.


Polres Bogor menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan subsidi yang merugikan masyarakat.