SERANG, AkalinNews.com -- SERANG, 29 Mei 2026 – Polresta Serang Kota memberikan klarifikasi terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial GB, 40 tahun, bos THM Alvido yang saat ini menjalani proses hukum dalam perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., http://M.Si., melalui Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali, S.H., menjelaskan bahwa pada Kamis, 21 Mei 2026, istri tersangka melalui penasihat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolresta Serang Kota c.q. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota.
Permohonan diajukan dengan alasan kesehatan. Tersangka memiliki riwayat penyakit saraf di kepala dengan gejala stroke ringan yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut. Sebagai kelengkapan, pihak keluarga melalui penasihat hukum melampirkan rekam medis dari dua rumah sakit.
“Hari ini, 29 Mei 2026, tersangka direncanakan menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Serang. Rencananya besok akan dilakukan operasi terhadap penyakit yang diderita tersangka,” terang Ipda Febby.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan kajian dan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka. Berdasarkan hasil kajian, pada Selasa, 26 Mei 2026, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka GB.
Meski penahanan ditangguhkan, tersangka tetap diwajibkan melapor setiap hari Senin dan Kamis kepada penyidik sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung.
“Polresta Serang Kota menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan,” tegas Ipda Febby.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memenuhi petunjuk hingga perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan tetap berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/V/2026/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 14 Mei 2026.
Polresta Serang Kota berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
