JAKARTA, AkalinNews.com – Masih banyak warga yang nekat jualan internet rumahan ke tetangga tanpa izin. Hati-hati, Komdigi menegaskan praktik RT/RW net ilegal ini masuk kategori kejahatan telekomunikasi. Ancaman hukumannya berat: penjara 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Komdigi menyebut, maraknya praktik jual-beli bandwidth ilegal merugikan negara, operator resmi, sekaligus konsumen. Modus yang paling sering ditemukan adalah memecah langganan internet rumahan untuk dijual lagi secara komersil tanpa izin penyelenggaraan.
Langgar UU, Tak Ada Ampun
Dasar hukumnya jelas. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi wajib punya izin resmi.
Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 47 menyebut, pelaku yang ketahuan menjalankan usaha tanpa izin bisa dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Tak cuma itu. Komdigi juga punya kewenangan mencabut izin, menyita perangkat, dan memutus akses jaringan bagi pelaku yang terbukti melanggar.
Konsumen Rugi, Negara Rugi
Komdigi menjelaskan, layanan ilegal biasanya tidak punya jaminan kualitas dan layanan pengaduan. Saat jaringan down atau ada masalah, pelanggan tidak bisa menuntut apa-apa.
“Penertiban ini untuk melindungi masyarakat dan menjaga iklim usaha telekomunikasi yang sehat. Jangan sampai warga jadi korban layanan abal-abal,” tegas Komdigi dalam rilisnya.
Dari sisi negara, praktik ini juga bikin rugi karena menghilangkan potensi pajak dan PNBP yang seharusnya masuk ke kas negara.
Mau Buka RT/RW Net? Urus Izin Dulu
Komdigi membuka pintu bagi warga yang mau usaha internet legal. Sekarang, pendaftaran izin ISP dan penyelenggara jaringan bisa dilakukan lebih mudah lewat sistem OSS.
Masyarakat yang menemukan praktik internet ilegal diminta segera melapor lewat kanal pengaduan resmi Komdigi. Pastikan juga layanan internet yang dipakai berasal dari penyelenggara berizin agar aman dan terlindungi hukum.
Komdigi menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi pelaku yang sengaja cari untung dari layanan ilegal di tengah upaya pemerintah membangun ekosistem digital yang sehat.
