TANGERANG, AkalinNews.com -- Praktik pencurian energi rakyat kembali terjadi terang-terangan. Dugaan gudang penampungan dan distribusi bahan bakar minyak solar ilegal terungkap di Jalan Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 31/05/26.
Lokasi tertutup itu diduga jadi "sarang mafia solar" yang menimbun BBM bersubsidi sebelum diedarkan ke industri. Aktivitas bongkar muat dilakukan truk tangki kapasitas besar secara rutin pada jam rawan: tengah malam hingga subuh, saat pengawasan longgar.
“Ini sudah lama, Pak. Tiap malam truk tangki antri masuk keluar. Baunya sampai ke rumah warga, anak-anak batuk-batuk. Kami tidur nggak tenang, takut kebakar. Solar itu hak nelayan kami di Cisadane, bukan buat dijual ke pabrik,” ujar warga setempat yang minta namanya dirahasiakan.
Solar Subsidi = Uang Rakyat. Dijarah Mafia = Kejahatan Negara
Solar subsidi adalah amanah konstitusi. Pengelolaannya di bawah PT Pertamina Persero dan diawasi BPH Migas. Peruntukannya jelas: angkutan umum, nelayan kecil, petani, UMKM. Harga murah itu ditanggung APBN = uang pajak rakyat.
Penyalahgunaan solar subsidi bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan serius:
Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas jo Pasal 40 Angka 9 UU No. 6/2023 Cipta Kerja :
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,-”
Kerugian negara bukan cuma subsidi yang hilang. Tapi juga: pajak yang tak dibayar, persaingan usaha sehat mati, dan risiko ledakan yang mengintai permukiman padat Ranca Iyuh.
Tiga Bahaya Nyata di Balik Gudang Solar Ilegal Ranca Iyuh:
1. Bahaya Kebakaran & Ledakan : Solar + tangki tanpa standar = bom waktu di tengah permukiman. Satu percikan api bisa ratakan RT.
2. Pencemaran Lingkungan : Limbah dan rembesan solar merusak tanah + air tanah warga. Efeknya kanker dan penyakit kulit jangka panjang.
3. Mafia Subsidi Makin Berani : Kalau 1 titik dibiarkan, besok tumbuh 10 titik baru. APBN jebol, rakyat kecil makin sulit dapat solar eceran.
Warga dan pegiat lingkungan Panongan mendesak:
1. Polres Tangerang Selatan & Polda Banten : Segel lokasi, sita truk tangki, periksa pemilik lahan + bos mafia solar. Jangan cuma sopirnya.
2. BPH Migas & Pertamina : Audit distribusi solar subsidi area Tangerang. Ketat CCTV + GPS di SPBU Nelayan.
3. Pemkab Tangerang : Cabut izin lokasi jika terbukti melanggar tata ruang + Perda. Tutup permanen.
“Pak Kapolres, Pak Kapolda, Pak Bupati. Ini bukan soal solar doang. Ini soal nyawa 2000 warga Ranca Iyuh. Jangan tunggu ada korban jiwa baru gerak. Sikat mafianya, selamatkan subsidi rakyat,” tegas pegiat kontrol sosial Panongan.
Hingga rilis ini turun, Polsek Panongan dan Polresta Tangerang belum beri keterangan resmi. Media masih tunggu konfirmasi dan langkah konkret penertiban.
