Polsek Cikande Tangani Kasus Penipuan Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Polsek Cikande Tangani Kasus Penipuan Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Amalia Firdaus


SERANG, AkalinNews.com -- Polsek Cikande Polres Serang tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Nana (49), buruh harian lepas asal Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.


Kapolsek Cikande, AKP Tatang, S.H., menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut diterima pada 3 Desember 2025 dengan nomor LAPDU/442/XII/2025. Kasus ini bermula dari peristiwa pada 19 April 2023 di kawasan parkiran ruko Modern, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin.


“Awalnya terlapor meminjam uang sebesar Rp87 juta kepada pelapor dengan jaminan dua unit mobil. Namun, kendaraan tersebut kemudian ditukar dengan mobil lain yang ternyata bermasalah, sehingga menimbulkan kerugian bagi pelapor,” ujar Kapolsek.


Lebih lanjut dijelaskan, kendaraan pengganti berupa Honda BR-V tersebut diambil kembali oleh pemilik sahnya yang datang membawa dokumen resmi, sehingga jaminan yang diberikan oleh terlapor tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa pelapor serta memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Dalam mediasi yang dilaksanakan pada 8 April 2025, terlapor menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan uang sebesar Rp87 juta paling lambat 8 Juni 2026.


“Meski telah ada kesepakatan, proses hukum tetap berjalan. Kami akan terus melakukan penyidikan guna memberikan kepastian hukum,” tegas AKP Tatang.


Himbauan Polsek Cikande : Masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam meminjam, khususnya yang melibatkan jaminan kendaraan, serta memastikan keabsahan dokumen agar terhindar dari tindak pidana penipuan.