Penjualan obat keras tersebut tentunya sangat meracuni dan membahayakan para pembelinya, mulai dari anak anak sekolah hingga orang dewasa. Terlihat obat obatan tersebut mulai dari Tramadol, Exymer dan trihex,yang sudah terdaftar golongan G Atau Narkotika
Saat di Konfirmasi penjaga warung dan menjual daftar G tepatnya di Jalan Ibrahim Adjie Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut dengan omset perhari mencapai Rp.3000,000,
"Saya merasa aman dengan pekerjaan ini, karna bos sudah adanya kordinasi kepada Pemerintah mulai dari pemerintah setempat dan Polsek Tarogong Kaler. Jelasnya
Penjaga warung juga menambahkan Kalu bos nya tida koordinasi dia juga tidak mau berjalan obat daftar G tersebut," Obat yang saya jual hanya tiga jenis, Tramadol, trihex dan Eximer pak, Tutupnya
Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Red)
