Disampaikan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkap, sebagian besar pelaku tindak pidana seperti tawuran dan begal di Bandung terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.
"Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu kami temukan obat keras di tubuh mereka. Tramadol, Double Y, Dextro- ini obat yang kerap disalahgunakan untuk memunculkan keberanian semu,” ungkap Kombes Pol Budi.
Nyatanya Warga Suka Asih Kembali diresahkan oleh penjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer secara bebas di Jalan Peta, Suka Asih, Kecanatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat tepatnya tidak jauh dari lampu merah. Pada Minggu 8 Februari 2026
m
Awak media menerima laporan dari warga yang merasa khawatir dengan keberadaan penjual obat daftar G tersebut. Warga mengungkapkan keheranan, merekapun melihat banyak anak muda membeli dan mengonsumsi obat di lokasi tak jauh dari lampu merah. "Saya heran kok lokasi tersebut selalu rame pembelinya, soalnya banyak juga yang saya liat anak muda beli dan langsung di konsumsi di tempat tersebut,” ungkap salah seorang warga.
Mirisnya penjualan dilakukan secara terangan bahkan adanya pengawalan yang diduga okum, mereka bebas menjual bahkan berani menantang dan mengintimidasi wartawan yang akan melakukan konfirmasi, sehingga menimbulkan kesan penjual merasa kebal hukum.
Warga Bojongloa Kaler meminta pihak Kepolisian Polrestabes Bandung untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran tersebut, agar peredaran obat keras ini tidak semakin merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.(Red)
