SERANG -- OES 27 tahun, seorang residivis curanmor asal Lampung ditangkap Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten, usai kedapatan melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor(curanmor) di Desa Undar Andir Kecamatan Kragilan Serang-Banten.
Pelaku sebelum berhasil membawa kabur motor curiannya, warga memergokinya. Seketika itu juga ditangkap. Untuk menghindari amukan massa ditempat kejadian, diamankan ke kantor desa Undar Andir dan menghubungi Polsek Kragilan. Sabtu(31/01-2026).
Kapolsek Kragilan, Kompol Dwi Hary Bagio Winarko,SH, menjelaskan; Bahwa telah terjadi dugaan tindak Pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor, Merk Yamaha Mio warna biru Nopol : A 3428 FH milik korban bernama Hawasi Bin Ripin, warga Desa Undar Andir.
Pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Kragilan ini, kata Kapolsek Kragilan, Korban, bernama Hawasi (pemilik motor) melaporkan kehilangan motornya dengan Laporan Polisi : LP-B / 03/I/2026/SPKT/Polsek Kragilan/Polres Serang/Polda Banten tanggal 31 Januari 2026 dengan kronologis, pada saat dia pulang kerumah kaget mengetahui sepeda motornya hilang. Hawasi, langsung menelpon temannya meminta tolong sepeda motornya hilang.
"Mendapat informasi pencurian motor, di depan alun alun Undar Andir Kragilan warga yang telah mengetahui adanya kejadian pencurian sepeda motor langsung menghadang seseorang yang dicurigai pelaku yang sedang mendorong sepeda motor milik korban. Ketika akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Namun pelaku berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke kantor Desa Undar Andir. Beberapa saat kemudian warga menghubungi Polsek Kragilan untuk menghindari amukan massa. Berselang 10 menit, anggota Polsek Kragilan tiba di tempat mengamankan pelaku, membawa ke Polsek Kragilan," urainya.
Identitas tersangka, OES (27) yang merupakan warga Panjang Bandar Lampung. Untuk sekedar diketahui, bahwa pelaku ini adalah residivis yang sudah 4 kali melakukan tindak pidana pencurian pemberatan (curat) masuk penjara di wilayah Provinsi Lampung, seorang pelaku kriminal keluar masuk penjara.
Dalam kasus di Undar Andir , didapat Barang Bukti 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol ; A 3428 FH. 1 (satu) lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Yamaha Mio warna biru nopol : A 3428 FH.
”Untuk saat ini kami sudah melakukan tindakan, mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari korban dan saksi kemudian melaporkan kepada pimpinan," pungkasnya.
