Dewan Pers Buka Suara Terkait Direktur Media Dilaporkan ke Polda Banten oleh Budi Rustandi

Dewan Pers Buka Suara Terkait Direktur Media Dilaporkan ke Polda Banten oleh Budi Rustandi

Redaksi

Foto tangkapan layar 


JAKARTA -- Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat buka suara terkait laporan Walikota Serang Budi Rustandi ke Unit Siber Polda Banten, pada 12 Januari 2026. Diketahui PT Media Digital Globalindo merupakan perusahaan situs berita dengan nama brand Ekbis Banten. Laporan ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Dewan Pers.


Laporan yang dilayangkan Budi Rustandi berkaitan dengan unggahan di media sosial yang dikelola perusahaan tersebut, dengan tuduhan pencemaran nama baik.


Ketua Dewan Pers, Prof Komaruddin Hidayat buka suara terkait persoalan ini. Pria yang dikenal sebagai Cendekiawan Muslim tersebut menegaskan persoalan Jurnalistik hanya bisa diselesaikan oleh Dewan Pers.


“Kalau urusan sengketa jurnalistik keputusan akhir di Dewan Pers,” kata Prof Komaruddin dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (28/1/2026).


Sebelumnya, Direktur PT Media Digital Globalindo, Ismatullah telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Unit Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin 26 Januari 2026.


Kuasa Hukum PT Media Digital Globalindo, Raden Elang Yayan Mulyana, menilai laporan yang diajukan Budi Rustandi tidak tepat secara mekanisme hukum.


Ia merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.


“Jika yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme Dewan Pers. Itu sudah jelas diatur,” kata Yayan.