Kegiatan razia yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kragilan KOMPOL Dwi Hary Bagio Winarko, S.H., dengan melibatkan personel Unit Binmas dan Unit Reskrim Polsek Kragilan menyasar sejumlah warung penjual minuman keras dan kafe moro seneng.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain IPTU Maulana Ritonga (Kanit Binmas), IPDA Yopi Rismanto (Kanit Reskrim), serta anggota Reskrim Polsek Kragilan.
Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 73 botol minuman keras dengan berbagai merek dari dua lokasi, yakni warung sembako milik Saefudin yang berada di Kampung Baru Pasar, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, serta Cafe Moro Seneng (MS).
Kapolsek Kragilan KOMPOL Dwi Hary Bagio Winarko, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan peredaran minuman keras serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kragilan.
“Operasi Pekat ini akan terus kami lakukan secara rutin sebagai langkah preventif guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.Kegiatan razia berakhir sekitar pukul 23.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta terkendali.
