SERANG - Gegara jadi pengedar narkoba jenis sabu Nurjali, 29 tahun, diciduk Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Rabu (29/10/2025) pukul 04.30 Subuh.
Penangkapan itu, berawal dari informasi warga adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka di wilayah tersebut. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 50 paket sabu seberat 11,97gram.
Kastresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Nurjali berperan sebagai pengedar sabu yang bertugas menyimpan dan menaruh paket sabu di beberapa lokasi sesuai perintah bandar.
"Agar tidak terkena air dan mudah dikenali oleh pembeli, pelaku menggunakan bungkus permen sebagai wadah sabu. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas serta meminimalisir kecurigaan warga sekitar," kata Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah Sabtu, 1 Nopember 2025.
Dia kembali menjelaskan, setiap paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen itu dijual seharga Rp400 ribu per paket. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendapatkan upah dari bandar sebesar Rp50 ribu untuk setiap titik tempat sabu disimpan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru dua kali menjalankan perintah tersebut. Ia berkomunikasi dengan bandar melalui pesan singkat untuk mendapatkan arahan lokasi penyimpanan barang haram itu," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan 47 paket sabu yang disimpan di dalam tas bergambar Mickey Mouse. Selain itu, petugas juga menemukan 3 paket sabu lain yang sudah lebih dulu diletakkan di tiga titik berbeda sesuai arahan bandar.
"Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang lain yang digunakan untuk kegiatan pengemasan, di antaranya 24 bungkus permen kosong, pcr tube, timbangan digital, serta satu unit handphone milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar," Bondan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Nurjali mengaku mendapatkan perintah dari seorang bandar berinisial BU, warga Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku juga mengaku tidak mengenal BU secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.
Kastresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah musuh bersama karena merusak generasi muda.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
