Dugaan Tabrak Perkap No.2 Dan Pasal 108, Oknum Kapolsek di Bogor Diduga Maen Mata Dengan Penjual Obat Terlarang

Dugaan Tabrak Perkap No.2 Dan Pasal 108, Oknum Kapolsek di Bogor Diduga Maen Mata Dengan Penjual Obat Terlarang

Ahmad




Bogor, AkalinNews.Com - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bogor Jawa Barat, tepatnya di Jl. Raya Ciapus Blok Baru No.40A, Sirnagakih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial A,
 
A mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 per 5 butir. Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 2 juta rupiah. Toko tersebut konon milik bos berinisial E.
 
Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya lokasi penjualan obat daftar G di toko tersebut. Namun, ia tida memberikan stetmenya, Terkait kios yang menjual obat terlarang.


Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
 

Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar


Sementara IPTU Jajang Kapolsek Tamansari saat di krim link berita melalui pesan WhatsApp mengataka, Bahwa toko tersebut sudah beberapa kali dilakukan sidak oleh Polsek Tamansari Gabungan Bersama Polres Bogor Kota, Namun pelaku tidak ada ditempat, "Akan kami tindak Lanjuti besok, kita sama sama ambil tindakan kepada toko tersebut,"Tutupnya