Mantan Bendahara Desa Sukamenak Baros Korupsi Dana Bantuan JUT Rp 100 Juta

Mantan Bendahara Desa Sukamenak Baros Korupsi Dana Bantuan JUT Rp 100 Juta

Redaksi


SERANG – Pahrudin (40) mantan Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang didakwa melakukan korupsi penyelewengan dana bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian sebesar Rp100 juta.


“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa ataupun orang lain sebesar Rp100 juta,” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/10/2025).


Pahrudin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 serta Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Endo mengatakan perbuatan Pahrudin berawal dari pertemuannya dengan Asep Mulyana, Kaur Keuangan Desa Sinarmukti yang memberitahu adanya bantuan program JUT dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2022.


Pahrudin kemudian memilih kelompok tani (Poktan) Gelatik sebagai pengusul bantuan tersebut dari Desa Sukamenak.


Ia sendiri yang membuat proposal pengajuan bantuan tanpa izin dan tandatangan dari Suherman selaku Ketua Poktan Gelatik.


Usai mendengarkan dakwaan JPU Kejari Serang, sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.