Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Pedagang Cilok, Dua Pelaku Diamankan

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Pedagang Cilok, Dua Pelaku Diamankan

Redaksi

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Indra Waspada: BT 41 tahun & MS 17 tahun ditangkap kurang dari hari setelah kejadian di kontrakan Pasir Gadung Cikupa


TANGERANG, AkalinNews.comSeorang pedagang cilok berinisial P, 33 tahun, ditemukan tewas akibat kekerasan di sebuah kontrakan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 2/6/2026.


Kurang dari 3 hari, dua terduga pelaku berhasil diciduk personel gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang. Keduanya berinisial BT, 41 tahun, dan MS, 17 tahun.


“Dua terduga pelaku sudah kami amankan kurang dari 3 hari setelah kejadian. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu, 6/6/2026.


Indra Waspada menjelaskan, penyidik masih mendalami kronologis kejadian dan motif yang melatarbelakangi aksi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.


“Penanganan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya.


Tangerang, Sabtu, 6 Juni 2026*

Kasi Humas Polresta Tangerang