Ngaku Polisi Enam Pelaku Pemeras Warga Diciduk Polresta Tangerang, Korban Alami Kerugian Jutaan Rupiah

Ngaku Polisi Enam Pelaku Pemeras Warga Diciduk Polresta Tangerang, Korban Alami Kerugian Jutaan Rupiah

Redaksi


TANGERANG, AkalinNews.com -- 25 Juni 2026 -- Polresta Tangerang berhasil mengamankan 6 pria pelaku tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Para pelaku ditangkap setelah korban berinisial DP melapor ke Polsek Rajeg.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.


"Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Indra Waspada, Kamis 25/6/2026.


Hasil penyelidikan, polisi menangkap JR 39 tahun dan MT 39 tahun di rumahnya wilayah Tigaraksa. Aksi pemerasan terjadi Rabu 3/6/2026 di minimarket Desa Sukamanah, Rajeg. Korban DP dicegat pakai motor dan mobil, lalu dipaksa masuk mobil.


"Para tersangka mengaku anggota polisi tanpa sebutkan tuduhan. Korban dipaksa serahkan kartu ATM dan PIN, lalu uang Rp7,9 juta dikuras dari mesin ATM," terang Indra Waspada. Setelah itu korban diturunkan, motor dan ATM dikembalikan.


Polisi kembangkan kasus dan ungkap aksi serupa di Pasar Kemis, Rabu 20/5/2026. Korban MH didatangi di rumah, tangan diikat, mata dilakban, lalu dibawa pakai mobil. Uang Rp5,3 juta dan rokok diambil. Para pelaku minta "uang damai" Rp80 juta, turun jadi Rp40 juta. Korban hanya bisa pinjam Rp2 juta.


Kronologis penangkapan Jum'at 19/6/2026, polisi tangkap 4 pelaku lain: MTB 34, JA 38, S 40 di Rajeg, dan YS 47 di Sindang Jaya. 1 pelaku lain masih DPO.


Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengimbau warga. "Jangan mudah percaya kepada pihak yang mengaku polisi tanpa tunjukkan identitas dan surat tugas sah. Segera lapor kantor polisi terdekat atau Call Center 110 jika ada tindakan mencurigakan mengatasnamakan aparat." pungkasnya.