TANGERANG, AkalinNews.com -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang melalui sistem e-Court menjatuhkan putusan sela dalam perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Tng, Rabu (6/5/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat terkait kompetensi atau kewenangan mengadili.
Eksepsi tersebut diajukan oleh Tergugat I selaku Kanit Ranmor Polres Tangerang Selatan, Tergugat II Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, dan Tergugat III Kapolres Tangerang Selatan. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud.
Dalam putusan yang sama, majelis juga memerintahkan para pihak untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Sementara itu, biaya perkara diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.
Kuasa hukum penggugat, Endang Darajat, menilai putusan sela ini menunjukkan bahwa dalil keberatan yang diajukan pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menyinggung adanya dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur oleh pihak kepolisian dalam perkara yang menjadi objek gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Menurut Endang, kliennya mengalami tekanan agar mencabut laporan, yang kemudian menjadi salah satu dasar gugatan. Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk membuktikan dalil tersebut dalam persidangan lanjutan.
“Sekarang masuk ke pokok perkara. Siapa yang bisa membuktikan, itu yang akan memenangkan perkara,” ujarnya.
Salah satu bukti yang disiapkan, lanjut Endang, adalah pernyataan Yogi Saputra yang mengaku mengalami intimidasi dalam proses pencabutan laporan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait putusan sela tersebut maupun substansi gugatan yang diajukan penggugat.
Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan masih terus dilakukan.
