Buntut Kasus Pemotongan Gaji dan Pemalsuan Data KSPN PT. Nikomas Gemilang Kembali Disomasi

Buntut Kasus Pemotongan Gaji dan Pemalsuan Data KSPN PT. Nikomas Gemilang Kembali Disomasi

Redaksi

Ilustrasi pemotongan gaji


SERANG – Kasus dugaan pemalsuan data hingga pemotongan upah secara sepihak yang menyeret oknum serikat pekerja KSPN PT Nikomas Gemilang kini Kantor Hukum Suhendra, S.H. & Partners secara resmi melayangkan Somasi Terakhir atau somasi kedua terhadap serikat KSPN PT. Nikomas Gemilang yang dipimpin Eli Rahmat, Jumat (08/05/2026).


Langkah hukum tersebut dilakukan menyusul dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencatutan data pribadi milik seorang karyawan bernama Hanggum Diado.


Kasus ini mencuat setelah Hanggum Diado mengetahui data pribadinya tercantum sebagai anggota KSPN tanpa persetujuan. Ia menegaskan tidak pernah mendaftarkan diri maupun menandatangani dokumen keanggotaan serikat pekerja tersebut.


Setelah somasi pertama dilayangkan, muncul perkembangan baru yang dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedural. Pada slip gaji bulan Mei 2026, potongan iuran anggota atau Check-Off System (COS) atas nama Hanggum Diado tiba-tiba dihentikan secara sepihak.


Usai dikonfirmasi kepada pihak manajemen PT. Nikomas Gemilang, diketahui bahwa penghentian potongan COS tersebut dilakukan berdasarkan surat yang disetorkan langsung oleh pengurus KSPN.


Pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut diduga sebagai upaya untuk menutupi persoalan setelah adanya teguran hukum dari kliennya.


Hanggum Diado menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata terkait nominal iuran, melainkan menyangkut integritas dan perlindungan data pribadinya.


Ini bukan masalah nominal potongannya, ini mengenai harga diri dan data pribadi saya yang dipalsukan. Bahkan salah satu pengurus serikat pernah menantang saya dengan berkata, ‘Jika kamu ingin melaporkan, terserah kami tunggu.’ Maka hari ini saya tunjukkan bahwa saya serius,” tegas Hanggum.


Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Suhendra, S.H. & Partners menilai penghentian COS secara mendadak menjadi indikasi adanya persoalan dalam legalitas data keanggotaan klien mereka.


Dengan diberhentikannya COS saudara Hanggum segera setelah somasi masuk, ada indikasi kuat bahwa mereka mengakui adanya ketidaksahihan dalam data keanggotaan klien kami. Namun masalah tidak selesai hanya dengan menghentikan potongan,ujar perwakilan kuasa hukum.


Pihaknya menegaskan bahwa fokus utama perkara ini tetap pada dugaan tindak pidana pemalsuan data pribadi yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus serikat.


Kami tetap fokus pada dugaan pemalsuan data pribadi yang dilakukan oleh oknum pengurus. Ini adalah somasi terakhir. Jika tidak ada itikad baik, kami pastikan akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi kepastian hukum klien kami,” lanjutnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak KSPN PT. Nikomas Gemilang belum memberikan keterangan resmi terkait somasi kedua yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum Hanggum Diado.


Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius terkait perlindungan data pribadi dan hak-hak karyawan di lingkungan industri.