SERANG, AkalinNews.com -- 15 Mei 2026 – Kasus penganiayaan terhadap Raden Adison, seorang buruh PT Nikomas Gemilang, menjadi sorotan publik. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Saripan, pengurus Serikat Pekerja PSP SPN PT Nikomas Gemilang di bawah kepemimpinan Suprihat. Saat ini, penanganan perkara masih berlangsung di Satreskrim Polres Serang.
Melalui kuasa hukumnya dari ER & PARTNERS, Moh. Asnawi, S.H., pihak korban menyampaikan apresiasi atas upaya penyidik dalam mengawal kasus ini. Ia juga berharap kepolisian tetap berkomitmen dan bergerak cepat menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut.
"Kami sangat menghargai kerja keras dan dedikasi rekan-rekan penyidik di Polres Serang Kabupaten yang sejauh ini terus mengawal perkara ini. Kami menaruh harapan besar dan percaya bahwa kepolisian akan tetap berkomitmen berada di jalur yang tepat, bergerak cepat menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut-larut," ujar Asnawi, Jumat (15/5).
Menurut Asnawi, bukti-bukti yang diperlukan secara hukum sudah lengkap untuk meningkatkan status perkara dan menangkap pelaku yang masih bebas. Bukti tersebut meliputi surat visum resmi dari rumah sakit yang membuktikan adanya dampak kekerasan fisik, serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian yang saling mendukung dan konsisten. Mengingat kekuatan bukti tersebut, pihak korban mendesak agar Saripan segera ditangkap demi kepastian hukum dan rasa aman korban.
Peristiwa ini bermula saat Raden Adison berniat mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Niat tersebut justru dipersulit oleh oknum pengurus dan berujung pada penganiayaan. Hingga berita ini disampaikan, status keanggotaan Adison secara administratif belum dicabut oleh pihak serikat.
Adison berharap keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini mencegah terjadinya hal serupa pada pekerja lain.
"Saya hanya ingin keluar secara baik-baik dari serikat, tetapi justru dipersulit dan dianiaya. Saya berharap kepolisian segera menangkap pelaku agar ada efek jera. Jangan sampai ada pekerja lain yang mengalami nasib serupa seperti saya hanya karena ingin memperjuangkan hak pilihnya untuk keluar dari serikat," ungkapnya dengan emosional.
Secara hukum, tindakan yang diduga dilakukan Saripan dapat dijerat dengan aturan dalam KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, antara lain:
- Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru: Tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
- Pasal 466 ayat (2) KUHP Baru: Jika akibat perbuatan itu timbul luka berat, ancaman hukuman menjadi paling lama 5 tahun penjara.
- Pasal 335 KUHP / Pasal 448 KUHP Baru: Tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Tim kuasa hukum ER & PARTNERS menegaskan akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum ini bersama Polres Serang Kabupaten hingga ke pengadilan, guna menjamin hak-hak hukum Raden Adison terpenuhi sepenuhnya.

