A. Supriyono, A.Md, Angkat Bicara Soal Laporan Wartawan Diancam Oknum DC Pinjol

A. Supriyono, A.Md, Angkat Bicara Soal Laporan Wartawan Diancam Oknum DC Pinjol

Redaksi

 


SERANG, AkalinNews.com -- Salah satu Penggiat Perlindungan dan Pembelaan Wartawan yaitu A. Supriyono, A.Md, yang juga aktif bergerak di komunitas Paralegal Peradi KharismaA, diketahui A. Supriyono, A.Md juga pendiri Jawir Law Community.


Dia mengatakan, kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan hukum dari pihak Kepolisian, apalagi pers mitra strategis Polri.


"Kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan hukum dari pihak Kepolisian, apalagi pers mitra strategis Polri," A. Supriyono, A.Md, pada AkalinNews.com.


Menyinggung soal laporan salah satu Wartawan senior di Serang Timur (Mansar) A. Supriyono, A.Md, mendesak pihak kepolisian Polres Serang agar segera menindak tegas pelaku pengancaman terhadap wartawan.


"Saya mendesak pihak kepolisian Polres Serang agar secepatnya mengungkap dan menindak oknum DC pelaku pengancaman terhadap wartawan," ucap A. Supriyono, A.Md.


Selain itu kata Dia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah dasar hukum utama jurnalistik di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers, melarang penyensoran, dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. 


"Jelas dalam UU Pers no 40 tahun 1999 wartawan dilindungi undang-undang, apalagi saat mendapati ancaman dari orang lain atau golongan tertentu, pihak kepolisian diminta respon atas laporan pengancaman itu," tandasnya.


Diakhir, A Supriono menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada jajaran Satreskrim Polres Serang yang sudah menerima laporan soal pengancaman tersebut, dan melayani masyarakat agar merasa aman dan nyaman.