Aktivitas ini akan kembali meresahkan warga disekitar gudang tersebut, menurut keterangan warga gudang tersebut milik Inisial 'TD' Pengurus nya 'SG" sedang persiapan modifikasi mobil Bok ( Heli ), warga khawatir aktivitas ini dapat membahayakan keselamatan mereka,mengingat bahaya kebakaran yang selalu mengintai.
Pantauan awak media di lokasi, tepatnya di Jl. Cipelang Raya Rancajawat, Kecamatan Tukadana, Kabupaten Indramayu, terlihat banyak mobil tangki dan motor pengangkut minyak keluar masuk kedalam gudang tersebut, dugaan kuat gudang tersebut adalah tempat penimbunan BBM ilegal. Pada 17/3/26
Salah satu sopir membenarkan bahwasanya beberapa mobil tangki tersebut bermuatan BBM Jenis Solar yang susah siapa kirim. "Kalau bos nya saya kurang tau, tapi biasanya kalau ada rekan rekan dari media ke sini (Gudang) pak sigit yang nemuin. Kata Sopir saat dikonfirmasi oleh wartawan dilokasi
Pelaku seakan-akan tanpa ragu dan tidak takut dalam menjalankan aksinya untuk menimbun BBM ilegal Demi keuntungan dan memperkaya diri sendiri , dan akhirnya merugikan masyarakat dan negara.
Ironis nya meskipun begitu belum ada langkah kongkrit dan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penindakan hukum, Atensi Kapolda Jawa Barat untuk Memberantas Mafia minyak seakan hanya sebuah cibiran masyarakat,
Sebab penyelundupan BBM jelas-jelas adalah sebuah pelanggaran yang harus ditindak secara hukum sesuai dengan pasal 55 UU undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas.
Saat awak media coba investigasi kelapangan terlihat jelas gudang tersebut dinding nya dikelilingi seng bekas, dari situ awak media coba menggali informasi lebih dalam dari masyarakat sekitar menyampaikan bahwa gudang tersebut baru sekitar 4 tau 5 bulan beroperasi nya 24 jam, aktivitas bongkar muat BBM pada malam hari.
"Gudang ini baru sekitar 4 bulan beroperasi,banyak mobil dan motor membawa dirigen yang keluar masuk kedalam gudang,kadang ada mobil pribadi atau juga mobil tangki terindikasi tempat penimbunan BBM ilegal,"ujarnya
Oknum Kasat Reskrim Polres Indramayu diduga Tabrak Peraturan Kapolri (Perkap) No.2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan melekat (Waskat) di lingkungna Polri dan Pasal 108 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Setiap orang yang mengalami, menyaksikan atau menjadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik. (Red/Tim)
