Lapak Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Kota Tangerang Tak Tersentuh Hukum

Lapak Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Kota Tangerang Tak Tersentuh Hukum

Amalia Firdaus


TANGERANG, - Aktivitas dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Kota Tangerang. Meski sudah berulang kali disorot publik, gudang solar di kawasan Cipete, Kecamatan Pinang, masih beroperasi hingga saat ini. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal dan pusat. 

Pantauan lapangan menunjukkan keberadaan drum penampungan dan jeriken (kempu) yang berjejer di sekitar gudang, diduga kuat sebagai wadah penyimpanan solar subsidi. Aktivitas keluar-masuk truk tangki berwarna biru-putih juga terlihat bebas tanpa hambatan, menandakan kegiatan distribusi masih berlangsung. Padahal, praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang, pelaku yang terbukti mengangkut atau memperdagangkan secara ilegal.

Upaya konfirmasi pernah dilakukan pada Agustus 2025 lalu. Salah satu individu yang diduga sebagai koordinator gudang, saat dihubungi melalui telepon, justru terkesan meremehkan pertanyaan media. “Take down aja dulu beritanya, baru nanti kita duduk bareng di tanggal 1 September,” ujar seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Matanari, kepada Media beberapa bulan lalu.

Sementara seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa gudang tersebut tidak pernah benar-benar berhenti beroperasi. "Siapa bilang sudah tutup ? Nyata nya mobil tangki masih keluar masuk dengan leluasa.Tulisan "Tutup" di pagar pintu gerbang itu cuma kedok saja. Bukti nya bau solar aja masih tercium sampai kesini" ungkapnya, Kamis (23/10/25).

Sementara itu, Josh Monthe Aktivis Banten memaparkan secara hukum bahwa dugaan praktik tersebut jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” paparnya.

Selain itu, SPBU yang terbukti ikut serta atau membiarkan terjadinya pelanggaran dapat dijatuhi sanksi administratif, sesuai dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengawasan Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Sanksinya mencakup pembekuan hingga pencabutan izin operasi SPBU, apabila terbukti melakukan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Sampai berita ini diterbitkan, kegiatan itu masih saja berlangsung dan publik kini menunggu langkah nyata dan keberanian aparat untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu — apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dikubur dalam diam.