![]() |
SERANG – Perkumpulan Aktivis Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten yang tergabung dalam Aliansi Pamungkas Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Serang, Rabu (1/10/2025).
Aksi ini menyoroti dugaan buruknya pelayanan di RS Hermina Ciruas. Dalam orasinya, Babay Muhedi selaku koordinator aksi menegaskan bahwa banyak peserta BPJS Kesehatan yang melakukan pengobatan mengeluhkan pelayanan di rumah sakit tersebut, terutama setelah meninggalnya balita berusia tiga tahun, Umar Ayasy.
“Seharusnya petugas RS Hermina memegang teguh kode etik pelayanan BPJS, memberikan layanan yang adil tanpa diskriminasi, serta mengedepankan komunikasi yang sopan. Tujuannya untuk memastikan seluruh peserta JKN mendapatkan layanan yang berkualitas dan berkeadilan sesuai aturan,” tegas Babay.
Ia menambahkan, petugas medis harus mengutamakan kepentingan pasien, mematuhi prosedur operasional standar (SOP), serta menjalankan prinsip profesionalisme dalam setiap tindakan.
Dalam aksi tersebut, Pamungkas Banten menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak BPJS Kesehatan memutus kerja sama (MoU) dengan RS Hermina Ciruas.
2. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa dugaan Malapraktik yang menyebabkan meninggalnya balita Umar Ayasy.
3. Menuntut pencabutan izin operasional RS Hermina apabila terbukti melanggar aturan pelayanan kesehatan.
Sayangnya, aksi yang berlangsung damai itu berakhir dengan kekecewaan. Pasalnya, Bupati Serang maupun pejabat Pemkab Serang tidak satu pun hadir menemui massa aksi.
Babay menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi jilid II dengan jumlah massa lebih besar serta menggandeng berbagai koalisi organisasi di Banten.
Aksi tersebut kemudian berlanjut ke kantor BPJS kesehatan cabang serang dan menjadi audiensi bersama Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Serang beserta jajarannya. Dalam pertemuan itu.
Rahmat SH ketua geram kota serang dan juga komandan lapangan aksi menyampaikan sejumlah aduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, khususnya di RS Hermina Ciruas yang tengah ramai diperbincangkan.
Rahmat menekankan agar pihak BPJS lebih aktif melakukan kunjungan kerja ke berbagai rumah sakit di wilayahnya, guna memastikan pelayanan sesuai standar dan tidak merugikan peserta BPJS.
Menanggapi hal itu, Kacab BPJS Kesehatan Serang menyampaikan bahwa pihaknya sudah lebih dulu melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Serang, manajemen RS Hermina, serta perwakilan keluarga almarhum Umar Ayasy, balita 3 tahun yang meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
“Kami sudah turun langsung menemui pihak keluarga Umar Ayasy dan manajemen RS Hermina untuk menggali kronologis. Namun, informasi yang kami dapatkan ada dua versi,” jelas Kacab.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan Serang telah menjatuhkan sanksi SP1 terhadap RS Hermina Ciruas. Jika kembali ditemukan pelanggaran atau ada aduan serupa, maka akan dijatuhkan sanksi lebih tegas berupa SP2, SP3, hingga pemutusan kerja sama (MoU).
Sementara itu, Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelayanan RS Hermina.
“Ini untuk memastikan rumah sakit benar-benar memberikan pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan, sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegasnya.
