KOTA BANDUNG, AkalinNews.Com – Warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), kembali resah dengnan keberadaan toko obat di Jl. Gunung Batu No.73, tepatnya di seberang SPBU Gunung Batu.
Hal tersebut disampaikan warga Cicendo soal adanya sebuah kios yang yang diduga menjual obat-obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.
“Mohon disampaikan kepada aparat Kepolisian, khususnya Polsek Cicendo, untuk segera bertindak tegas atas adanya kios yang berjualan obat-obatan tramadol dan hexymer. Kami sebagai masyarakat merasa resah dan takut atas bebasnya penjualan obat-obatan yang ada di wilayah kami,” ujar pria berinisial R itu kepada media ini, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Dia merasa heran dengan keberadaan kios yang selalu ramai pengunjungnya. Dia juga menemukan sebuah kejanggalan dari kios tersebut.
“Saya heran, kok kios selalu rame, jual apa ya. Tapi yang dibeli atau yang dibawa si pembeli tidak ada, yang terlihat seperti obat. Soalnya banyak juga yang saya lihat anak muda beli dan langsung dikonsumsi di kios tersebut,” ucapnya.
Untuk diketahui, obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang mengkonsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut di antaranya:
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.
2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.
3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Cicendo untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana warung tersebut benar melakukan penjualan obat-obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktifitas yang tidak biasa di warung tersebut. (*/red)
