SERANG, AkalinNews.com -- Viral di medsos, langsung dijawab dengan kerja nyata. Polres Serang tidak tinggal diam terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yatim piatu yang menyita perhatian publik.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, S.T.K., S.I.K. tampil dan menjelaskan secara gamblang, kasus ini ditangani serius dan sudah ada tersangka.
"Kami pastikan laporan ini ditangani secara serius dan profesional. Tidak ada yang kami tutupi," tegas AKP Andi.
Sejak laporan masuk, Satreskrim Polres Serang langsung tancap gas: cek TKP, visum korban, kirim SP2HP ke pelapor, periksa saksi satu per satu.
Hasilnya?
Jumat, 25 September 2026, perkara naik ke penyidikan. Sabtu, 26 September 2026, saksi-saksi diperiksa secara pro justitia. Minggu, 27 September 2026, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan dan tersangka resmi ditetapkan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan tersangka. Proses penyidikan terus berjalan sesuai hukum," ungkap Andi.
Ia juga meminta masyarakat memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja objektif, tanpa intervensi. Yang terpenting, hak dan perlindungan korban anak menjadi prioritas utama.
Polres Serang juga mengingatkan masyarakat agar STOP menyebar foto, nama dan identitas korban di media sosial. Biarkan korban mendapat perlindungan dan pemulihan.
"Percayakan proses hukum kepada kami. Setiap perkembangan akan kami sampaikan dengan tetap menjaga hak korban," pungkasnya.
Langkah cepat dan transparan ini menjadi bukti komitmen Polres Serang dalam melindungi anak dan memberikan keadilan bagi korban yang lemah.
