Unit Lantas Polsek Cikande Tindak Tegas Truk Muatan Tanah Parkir Sembarangan di Jalan Raya Serang–Tangerang

Unit Lantas Polsek Cikande Tindak Tegas Truk Muatan Tanah Parkir Sembarangan di Jalan Raya Serang–Tangerang

Redaksi



SERANG, AkalinNews.com -- Unit Lantas Polsek Cikande kembali menindak tegas armada truk muatan tanah yang parkir sembarangan hingga menggunakan sebagian badan Jalan Raya Serang–Tangerang, Desa Parigi, Kec. Cikande, Senin (20/7/2026) sore.


Penertiban yang dipimpin oleh Panit 1 Lantas Polsek Cikande Ipda Suriat ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan pengguna jalan, serta implementasi Peraturan Gubernur Banten No. 567 terkait ketertiban lalu lintas dan angkutan barang.


Keberadaan truk yang memakan lajur jalan sangat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas (laka lantas).


Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri mengimbau keras para sopir dan pengusaha armada angkutan tanah agar mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir.


"Kami tindak tegas karena ini membahayakan pengguna jalan lain dan melanggar aturan. Mari bersama-sama utamakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya," tegas Kapolsek.


Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan pelanggaran lalu lintas atau gangguan kamtibmas di jalan.


"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran atau membutuhkan bantuan kepolisian, silakan hubungi Call Center 110 Polres Serang. Layanan ini gratis dan beroperasi 24 jam," ujarnya.


Polsek Cikande akan terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin guna memastikan kelancaran dan keamanan arus lalu lintas di wilayah hukum Polsek Cikande.