SERANG, AkalinNews.com -- Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis cairan sintetis/spray dan bibit sintetis senilai hampir Rp1 miliar. Seorang tersangka berinisial NS, 31, diringkus di kediamannya Desa Parakan Jaya, Kec. Kemang, Kab. Bogor, Jabar pada Senin 29/06/2026.
Pengungkapan bermula dari temuan paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman wilayah Serang. Setelah diperiksa, petugas menemukan 1 botol cairan spray narkotika sintetis yang dikirim dari wilayah Bogor dengan alamat penerima tidak jelas.
"Berbekal penelusuran identitas pengirim, tim Satresnarkoba dipimpin Iptu Gilang Erlangga bergerak ke Bogor dan mengamankan tersangka NS di rumahnya," ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Kamis 02/07/2026.
Hasil penggeledahan di rumah dan kamar kos tersangka, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar:
1. 84 botol kecil cairan sintetis
2. 80 botol besar cairan sintetis
3. 28 bungkus bibit narkotika sintetis
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, merinci modus operandi dan harga jualnya.
"Narkotika ini dijual dengan harga tinggi. Botol kecil Rp1,5 juta, botol besar Rp3 juta, dan 1 bungkus bibit sintetis Rp20 juta. Jika ditotal, nilai BB hampir Rp1 miliar," jelas AKP Bondan.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang yang dikenal melalui media sosial Instagram. Saat ini identitas pemilik akun sudah dikantongi dan tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama jaringan.
"Tersangka beserta seluruh BB sudah kami amankan di Mapolres Serang untuk penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini tuntas," tegas AKP Bondan.
Kapolres Serang mengimbau masyarakat waspada terhadap modus baru narkotika sintetis yang dikemas seperti cairan spray dan dijual via medsos.
"Kami imbau orang tua, pemilik jasa pengiriman, dan masyarakat untuk segera lapor ke kepolisian jika menemukan paket mencurigakan atau transaksi jual beli narkotika lewat media sosial," tutup AKBP Andri.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
