Gercep Satresnarkoba Polres Serang Ungkap Peredaran Narkotika, Tersangka dan Ratusan Paket Sabu Diamankan

Gercep Satresnarkoba Polres Serang Ungkap Peredaran Narkotika, Tersangka dan Ratusan Paket Sabu Diamankan

Redaksi


SERANG, AkalinNews.comGerak cepat Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 112 paket plastik clip bening yang berisikan narkotika jenis sabu diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.


Penggerebekan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial AP (22), yang diduga sebagai pemilik barang terlarang itu.


Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.


“Berawal dari informasi warga yang merasa resah, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Andri, Senin (4/5/2026), didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.


Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Wawan Setiawan kemudian melakukan observasi dan pendalaman sebelum bergerak ke lokasi target. Saat penggerebekan, tersangka AP diamankan tanpa perlawanan saat berada di dalam kamar kontrakan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 112 paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian, tepatnya di sela-sela baju milik tersangka.


“Modus yang digunakan tersangka dengan menyimpan sabu di antara pakaian untuk mengelabui petugas,” jelasnya.


Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial MO yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut dilakukan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.


“Tersangka mengaku sudah lima kali menerima pasokan dari bandar tersebut,” kata Andri.


Motif tersangka terlibat dalam peredaran narkoba diduga karena faktor ekonomi. AP diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus menanggung kebutuhan keluarganya.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara,” tegasnya.


Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.