Sebuah Gubug Pinggir Jaln Diduga Menjadi Tempat Eksekusi Obat Terlang, Polsek Margaasih Segera Bertindak

Sebuah Gubug Pinggir Jaln Diduga Menjadi Tempat Eksekusi Obat Terlang, Polsek Margaasih Segera Bertindak

Admin

 


Bandung, AkalinNews.Com -- Sebuah gubuk pinggir jalan diduga menjadi tempat praktik penjualan obat keras golongan G jenis tramadol dan hexymer, tepatnya di Jalan Cibisoro, Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Aktivitas tersebut diduga masih bebas beroperasi dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH) setempat. Pada Senin 20 April 2026 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi namun terorganisir. Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat sejumlah pil yang diduga tramadol dikemas dalam plastik kecil siap edar.


Dibenarkan oleh salahsatu pembeli berinisial T, mengatakan pada wartawan dirinya mendatangi gubug tersebut untuk membeli obat jenis xymer. " Saya belo satu bungkus isi tujuh butir seharga Rp.10.000 pak. Katanya 


Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik jual beli obat keras Golongan G tanpa izin di lokasi tersebut. Warga pun mendesak aparat terkait untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas, agar peredaran obat berbahaya ini tidak semakin meluas dan merusak generasi muda.


Tim investigasi berharap Polsek Margaasih untuk bertindak tegas ke lokasi yang di duga adanya penjual obat keras golongan G yang diduga udah beroprasi atau beraktifitas lama, jika benar adanya penjualan obat keras tersebut berharap untuk di tuntutan UUD yang berlaku di negara indonesia.


Melalui pesan WhatsApp Kompol Bonny selaku Kapolsek Margaasih saat dikonfirmasi pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi dari rekan-rekan wartawan. "Trimakasih informasinya segera kami tindaklanjuti. Kata Kapolsek Margaasih (Red)