Kota Bandung, Akalinnews.com -- Berdasarkan hasil temuan tim Infestigasi dilapangan adanya sebuah tempat Cuci Motor (STEAM) yang diduga tempat jual beli barang obat- obatan terlarang golongan (G) jenis Xymer & tramadol kini jadi sorotan tajam publik. Senin (13/4/2026)
Dibenarkan oleh warga yang Namanya minta dirahasiakan mengatakan bahwa lokasi tersebut sering bahyak anak muda keluar masuk pintu samping untuk membeli obat daftar G jenis tramadol dan exhymer. "Saya tau karna adik saya tadi beli obat tramadol Satu lempeng isi 10 butir. Jelasnya
Masih lanjut, dengan ada nya tempat eksekusi, peredaran obat- obatan terlarang yang setiap hari nya terlihat jelas banyak keluar masuk selalu ramai anak anak Dan para remaja usia dibawah umur. khawatirnya obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan.
"Saya selaku warga eminta perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Bandung Kulon dan masyarakat agar ikut dalam upaya pemberantasan penjual oabra ilegal tersebut. Tutupnya, Senin (13/4)
Menurut Junedi, Selaku Aktivis, peredaran obat tanpa resep dokter (Eximer dan Tramadol) dengan berkedok Steam Motor semakin menjadi dan beredar luas dipelosok negeri indonesia seolah olah kebal hukum dan susah disentuh oleh hukum
"Peredaran obat tanpa resep dokter yang sering diperjualkan di toko-toko kosmetik beralih menjadi warung jajanan serta sistemnya COD sangat meresahkan masyarakat. Ini dapat merusak generasi dan menimbulkan tidak kejahatan atau kriminal dilingkungan sekitar.
Sesuai aturan UU No 36 Tahu 2009 Tantang Kesehatan Pasal 196 menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling Lama 10 ( Sepulu Tahun ) Denda Paling Banyak 1 Miliar Rupia
Dan Pasal 197 UU No 36 Tahu 2009 Tantang Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

