Aktivis Minta APH Sidak Warung Penjual Miras di Desa Pulo Kecamatan Ciruas

Aktivis Minta APH Sidak Warung Penjual Miras di Desa Pulo Kecamatan Ciruas

Amalia Firdaus


SERANG, AkalinNews.Com Dugaan pelanggaran soal peredaran Miras di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang sejumlah warung berkedok toko jamu diduga mengedarkan berbagai jenis minuman keras tanpa izin dan tanpa pengawasan ketat.


Seperti sebuah warung yang berlokasi di Kp. Calung, Desa Pulo, Kecamatan Ciruas diduga menjual miras merek anggur kolesom, kawa kawa, dan Miras jenis bir.


Temuan tersebut mendapat respons keras dari aktivis Banten Maulana Yusuf al-Bantani, yang mendesak Bupati Serang Hj Ratu Rahmatuzakiyah dan APH meliputi Pol PP, Kepolisian untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup warung penjual Miras di Kp. Calung, Desa Pulo, Kecamatan Ciruas.


“Kami minta ketegasan pemerintah Kabupaten Serang. Jika benar ada warung yang menjual miras tanpa izin sesuai perda, maka harus ditutup dan disegel. Kondusivitas serta moralitas Kabupaten Serang harus dijaga,” kata Maulana Yusuf al-Bantani. Rabu, 08/04/2026.


Menurut Maulana Yusuf al-Bantani lemahnya pengawasan terhadap peredaran Miras dapat merusak citra Kabupaten Serang sebagai wilayah yang religius. Ia meminta pemerintah tidak ragu menegakkan hukum sesuai regulasi yang berlaku.


Sebagai informasi, peredaran miras kerap menjadi pemicu tindakan kekerasan dan kriminalitas, serta mengganggu ketertiban umum. Hal ini dinilai harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.


Maulana Yusuf al-Bantani juga mengingatkan aparat penegak hukum, Polres Serang, Satpol PP, agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa pembiaran hanya akan memperburuk moralitas publik dan keamanan lingkungan.


Masyarakat kini menanti apakah kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Serang di bawah nahkoda Hj Ratu Rahmatuzakiyah mampu membawa perubahan nyata dalam menegakkan aturan dan menindak tegas pelanggaran. Harapan akan terciptanya Kota yang tertib dan aman masih menggantung.