Pernyataan Sikap Komisi III DPR RI Terkait Kasus ABK yang Dituntut Hukuman Mati di Batam

Pernyataan Sikap Komisi III DPR RI Terkait Kasus ABK yang Dituntut Hukuman Mati di Batam

Redaksi


JAKARTA, AkalinNews.com -- Komisi III DPR RI menyatakan sikap terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar dua ton. 


Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026. 


Diketahui, saat ini perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 


Pernyataan itu disampaikan sebagai hasil rapat komisi yang secara khusus membahas perkembangan perkara dimaksud. 


Langkah ini, kata Habiburokhman sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip Undang-Undang. 


Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa pendekatan hukum pidana baru saat ini menitikberatkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan. 


Pergeseran paradigma ini dinilai menjadi penanda bahwa hukum tidak lagi ditempatkan semata sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk memperbaiki pelaku sekaligus memulihkan keseimbangan sosial. 


Karena itu, pemidanaan disebut harus mempertimbangkan aspek perbaikan individu dan masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar menjatuhkan hukuman atas perbuatan yang dilakukan. 


“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya. 


"Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” pungkasnya.