SERANG - PT Nikomas Gemilang melakukan PHK kepada Ketua FSB KIKES KSBSI PK Kawasan (FN alias Marthin) pada 25 Agustus 2025, yaitu hanya sehari setelah serikat pekerja mereka mendapatkan pencatatan resmi pada 07 Agustus 2025 dengan nomor 010/FSB KIKES KSBSI-PT. NG/VIII/2025. PHK ini dilakukan tanpa melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. Manajemen menyatakan akan menyelesaikan lewat bipartit di tingkat komisariat, namun hal itu tidak terjadi. Selanjutnya, serikat tidak diberikan kesempatan untuk bersosialisasi kepada karyawan baru divisi Adidas, sementara pengurus dan calon anggota diduga diintimidasi.
Ketua FSB KIKES KSBSI PK Kawasan (FN alias Marthin) serta pengurus dan anggota serikat lainnya yang mengalami intimidasi dan penghalangan dalam kegiatan keorganisasian.
07 Agustus 2025: Serikat pekerja FSB KIKES KSBSI PK Kawasan mendapatkan pencatatan resmi dengan nomor 010/FSB KIKES KSBSI PT.NG/VIII/2025. Pada tanggal 08 Agustus 2025 Ketua FSB KIKES KSBSI PK Kawasan PT Nikomas Gemilang diberikan Surat Pemberitahuan PHK, pada tanggal 12 Agustus 2025, DPC KIKES Kabupaten Serang Layangkan Surat Permohonan Bipartit, akan tetapi ditolak oleh Manajemen PT Nikomas Gemilang, melalui AC-ERC (Setiyanto/Mase) dan HR (Bobi Bagaskara) menyampaikan bahwa masalah tersebut nanti akan diselesaikan oleh manajemen dan Pengurus Komisariat saja. Dengan kata lain Manajemen PT Nikomas Gemilang menolak permintaan bipartit dari DPC KIKES KSBSI Kabupaten Serang; menolak ruang sosialisasi kepada anggota baru; melakukan intimidasi.
25 Agustus 2025: PHK terhadap Marthin dilakukan tanpa bipartit. Anehnya ada selembar surat perintah dari TKA (tenaga kerja asing) yang menjabat posisi TKI (tenaga kerja Indonesia) bernama Ms. Inggrid Chen dengan memerintahkan manajemen untuk memberikan sanksi kepada Ketua PK yang baru tercatatkan tersebut. Tutur Supendi.
Didin Wahyudin delegasi dari DPN (Dewan Pengurus Pusat) FSB KIKES KSBSI Disaat pertemuan antara management PT Nikomas Gemilang pada tanggal 03 September 2025 menanyakan terkait perintah yang dikeluarkan oleh TKA (Ms Ingrid) Kepada manajemen, apakah benar? Karena tidak pernah menemukan hal serupa ditempat lain. Bobi Bagaskara HR menjawab benar.
Suyono, Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Kabupaten Serang, menyayangkan peristiwa ini terjadi, karena berbenturan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan terjadi di perusahaan besar multinasional seperti PT Nikomas Gemilang yang sedang melakukan perekrutan juga.
Supendi, bidang Advokasi FSB KIKES KSBSI PK Kawasan PT Nikomas Gemilang menyampaikan bahwa, manajemen PT Nikomas Gemilang yang melakukan PHK sepihak, sungguh tidak mencerminkan kepatuhan pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, dan meminta kepada stakeholder untuk segera bertindak agar hal ini tidak menular kepada perusahaan lain dalam melakukan kesewenang-wenangan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja.
Dugaan kuat bahwa PHK dilakukan sebagai bentuk union busting — upaya membubarkan atau melemahkan organisasi serikat pekerja. Case serupa terjadi sebelumnya di divisi Adidas, di mana karyawan (Catur Ariyanto) yang baru bergabung dalam serikat di-PHK dan bipartit ditolak oleh manajemen.
Marthin diberi surat PHK tanpa dialog bipartit.
Permintaan bipartit oleh DPC KIKES KSBSI ditolak secara sepihak oleh manajemen (Setiyanto dan Bobi Bagaskara), yang hanya menyatakan penyelesaian akan dilakukan di tingkat komisariat—namun itu tidak terbukti.
Dalam penerimaan karyawan baru (Adidas), serikat tidak diberikan waktu/tempat sosialisasi, berbeda dengan serikat lainnya.
Selain itu, diduga ada praktek intimidasi terhadap pengurus, anggota, dan calon anggota.
Aturan Perundang-undangan yang Dilanggar
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 151 ayat (2): PHK wajib diupayakan melalui perundingan bipartit terlebih dahulu;
Pasal 155 ayat (1): PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum.
2. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Wajib ada perundingan bipartit sebelum melanjutkan ke mediasi atau pengadilan hubungan industrial.
3. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Melindungi hak pekerja untuk berserikat dan melarang tindakan yang menghalangi atau mendiskriminasi anggota serikat, termasuk PHK yang diduga karena aktivitas serikat (union busting).
4. Putusan Mahkamah Konstitusi & Putusan MK terbaru
PHK hanya upaya terakhir ("the last resort") setelah semua upaya selain PHK dilakukan, dan harus via bipartit bilateral yang serius, bukan sepihak.
Daftar Sumber
PHK sepihak tanpa bipartit dan batal demi hukum: UU 13/2003 & UU 2/2004
Dugaan union busting di PT Nikomas Gemilang Divisi Adidas (Catur Ariyanto, kasus serupa):
UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU 21/2000):
Putusan MK soal PHK sebagai langkah terakhir & wajib lewat perundingan: