SUMEDANG, AkalinNews.Com – Berdasarkan pantauan awak media, serta pemberitaan di sejumlah media online, diduga agen Bahak Bakar Minyak (BBM) Industri non subsidi PT Ryan Putra Energi (PT RPE) mengambil BBM solar dari salah satu Gudang Penimbunan BBM ilegal di wilayah Sumedang, Jawa Barat (Jabar), Senin, 22 September 2025.
Mafia BBM ilegal dengan bebas beroperasi menimbun BBM solar bersubsidi diambil dari SPBU-SPBU yang ada di wilayah Sumedang. Kemudian mafia tersebut menyulapnya menjadi BBM non subsidi yang dijualnya kepada agen BBM Industri Non Subsidi (PT RPE).
Salah seorang tokoh masyarakat setempat mengaku sering melihat mobil agen BBM Industri non subsidi PT RPE mengisi BBM solarnya di salah satu gudang yang diduga milik bos berinisial H.YT.
“Mereka memanfaatkan mobil yang telah dimodifikasi dengan daya tampung besar, yang keluar-masuk SPBU di wilayah Sumedang hingga Bandung untuk mengisi BBM subsidi. Mobil-mobil tersebut menyedot habis BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” ujarnya kepada awak media, Minggu, 21 September 2025.
BBM hasil penyedotan tersebut kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke tangki bertuliskan PT RPE berwarna biru-putih, seolah-olah merupakan BBM jenis HSD (High Speed Diesel) untuk industri. BBM ilegal tersebut dilengkapi dengan surat jalan yang diduga palsu.
“Mobil tangki bertulisan PT RPE juga dengan bebas mengisi BBM solar di gudang HYT. Ini sudah jelas mereka dua belah pihak telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi ilegal,” tuturnya.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, kami meminta kepada Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dan juga meminta kepada Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari, untuk menindak gudang BBM ilegal PT RPE dan pemilik gudang penampung BBM bersubsidi ilegal mafia BBM solar bersubsidi ilegal di Bandung dan Sumedang,” tuturnya.
Menurutnya, hal itu telah mengakibatkan negara dan bangsa menanggung kerugian yang sangat besar akibat dari aktivitas ilegal tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi PT RPE dan H. YT.
Hal senada dikatakan salah seorang aktivis, Dodi Sihombing. Menurutnya, tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan agen BBM industri non subsidi PT RPE dan pemilik gudang penampung BBM bersubsidi ilegal H. YT itu dinilai sudah melanggar Undang-Undang.
“Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M dan juga meminta kepada Dirreskrimsus polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari, untuk menindak tegas Mobil tanki BBM industri non Subsidi PT RPE dan pemilik gudang penampung BBM bersubsidi ilegal di Sumedang dan Bandung,” ujarnya kepada awak media, Minggu, 21 September 2025.
“Dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 juga sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana lima tahun penjara serta denda Rp 6 miliar,” tutupnya.
Sementara itu, pemilik PT RPE, H. YT, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah tidak melakukan aktivitas terkait solar subsidi. Perihal pemberitaan mafia BBM di Sumedang dia pun mengaku sama sekali tidak tau.
"Itu bukan punya saya. Sekarang saya sudah tida main solar subsidi lagi bang. Kalau minyak disel iya. Saya ngambil resmi di wilayah Tangerang dan ada surat atau dokumennya juga," ujarnya kepada wartawan melalui aplikasi pesan WhatsApp, Senin, 22 September 2025. (*/red)