Tindak Lanjut Berita Viral, Ditreskrimsus Polda Banten Sisir Lokasi Dugaan Penimbunan BBM di Cilegon

Tindak Lanjut Berita Viral, Ditreskrimsus Polda Banten Sisir Lokasi Dugaan Penimbunan BBM di Cilegon

Redaksi


SERANG, AkalinNews.com -- Tindak lanjut berita viral, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bergerak cepat melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.


Pengecekan dipimpin langsung oleh Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin (28/09/2026). Sebelum turun ke lokasi, tim terlebih dahulu melakukan pemantauan udara menggunakan drone untuk memastikan kondisi dan aktivitas di sekitar lokasi.


Dirreskrimsus Polda Banten melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, langkah pemantauan udara merupakan prosedur untuk melihat situasi secara menyeluruh sebelum pemeriksaan langsung.


“Kami melakukan pemantauan dari udara menggunakan drone, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud,” ujar Kombes Pol Maruli mewakili Dirreskrimsus Polda Banten, Selasa (29/09/2026).


Dari hasil penyisiran dan pemeriksaan di lokasi, Ditreskrimsus Polda Banten menemukan sejumlah wadah yang diduga sebelumnya digunakan untuk menampung BBM. Namun seluruh wadah dalam kondisi kosong dan tidak ada aktivitas.


“Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan beberapa wadah berupa jerigen, drum dan kempu, namun seluruhnya dalam keadaan kosong. Kami juga tidak menemukan orang maupun aktivitas kegiatan di lokasi,” jelasnya.


Adapun rinciannya, petugas Ditreskrimsus menemukan sekitar tujuh jeriken kosong, 10 drum kosong, dan dua kempu.


Meski hasil nihil, Ditreskrimsus Polda Banten menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM di lingkungannya.


“Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tandasnya.